
Palu, 29 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mencatat capaian signifikan dalam pemerataan layanan bantuan hukum di daerah. Berdasarkan data per 28 Oktober 2025, progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai 54,49%, atau 1.099 Posbankum dari total 2.017 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Dari hasil pembaruan data tersebut, lima daerah berhasil mencapai 100% pembentukan Posbankum di seluruh wilayah administratifnya. Kelima daerah tersebut adalah:
- Kota Palu (46 Posbankum dari 46 desa/kelurahan)
- Kabupaten Banggai Laut (66 Posbankum dari 66 desa/kelurahan)
- Kabupaten Banggai Kepulauan (144 Posbankum dari 144 desa/kelurahan)
- Kabupaten Tojo Una-Una (146 Posbankum dari 146 desa/kelurahan)
- Kabupaten Parigi Moutong (283 Posbankum dari 283 desa/kelurahan)
Kelima daerah ini menjadi pelopor dalam pemerataan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah. Sementara itu, daerah lain masih dalam proses penyelesaian pembentukan Posbankum. Daerah tersebut diantaranya:
- Kabupaten Toli-Toli mencapai 77,98% dengan 85 Posbankum dari total 109 desa/kelurahan.
- Kabupaten Morowali Utara mencapai 72,80% dengan 91 Posbankum dari 125 desa/kelurahan.
- Kabupaten Donggala mencapai 34,13% dengan 57 Posbankum dari total 167 desa/kelurahan.
- Kabupaten Poso mencapai 32,94% dengan 56 Posbankum dari 170 desa/kelurahan.
- Kabupaten Morowali mencapai 26,32% dengan 35 Posbankum dari 133 desa/kelurahan.
- Kabupaten Sigi mencapai 17,05% dengan 30 Posbankum dari 176 desa/kelurahan.
- Kabupaten Banggai mencapai 13,35% dengan 45 Posbankum dari 337 desa/kelurahan.
- Kabupaten Buol mencapai 13,04% dengan 15 Posbankum dari 115 desa/kelurahan.

Posbankum merupakan fasilitas layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, dan edukasi hukum dasar yang dijamin oleh negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya memberikan apresiasi tinggi kepada lima daerah yang telah mencapai 100%.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan keadilan bisa dijangkau hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Kota Palu, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, dan Parigi Moutong telah menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi daerah-daerah lain agar dapat menyusul capaian tersebut.
“Kami menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dapat mencapai 100% pembentukan Posbankum sebelum akhir tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan memperoleh layanan hukum,” tambahnya.
Dengan meningkatnya jumlah Posbankum di berbagai daerah, diharapkan layanan hukum menjadi semakin mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tingkat lokal.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
