Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat KIK “Mabangun Tunggul”, Perkuat Pelindungan Budaya Adat Banggai

WhatsApp Image 2026 04 28 at 16.00.10

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi warisan budaya daerah melalui penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) “Mabangun Tunggul” kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut, Selasa (28/4/2026), di Lobby Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi budaya tradisional masyarakat adat Banggai serta upaya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal.

“Mabangun Tunggul” merupakan salah satu Kekayaan Intelektual Komunal berupa upacara adat yang berasal dari masyarakat adat wilayah Kerajaan Banggai. Tradisi ini dijalankan oleh empat komunitas adat, yakni Kamali Basalo Katapean, Kamali Banggai Lalongo, Kamali Boneaka, dan Kamali Putal.

Upacara adat tersebut memiliki makna penting sebagai simbol penyatuan dan kesepakatan antara empat kerajaan Banggai yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini dilaksanakan secara berkala setiap enam tahun, enam bulan, dan enam hari sebagai bagian dari pelestarian nilai budaya dan identitas masyarakat adat setempat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat KIK ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya daerah dari potensi penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.

“Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar warisan budaya, tetapi identitas dan jati diri masyarakat yang harus dijaga bersama. Melalui sertifikat ini, negara memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap tradisi adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menegaskan bahwa pelindungan KIK juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal sekaligus mendorong pemanfaatannya secara positif untuk pembangunan daerah.
“Budaya lokal memiliki nilai ekonomi, sosial, dan historis yang sangat besar. Karena itu, pelestarian dan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus terus diperkuat agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.

WhatsApp Image 2026 04 28 at 16.00.09Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong adanya inventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal lainnya di Sulawesi Tengah yang layak mendapatkan perlindungan hukum, baik berupa tradisi budaya, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun potensi indikasi geografis daerah.

Selain itu, sinergi bersama pemerintah daerah dinilai penting untuk memperkuat pelestarian budaya sekaligus menjadikan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

Melalui penyerahan sertifikat KIK “Mabangun Tunggul” ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi budaya lokal sebagai aset berharga daerah dan bangsa.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI