PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Penyelenggaraan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Rabu (1/4/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjamin hak dasar anak sejak dini melalui kebijakan yang implementatif dan berkelanjutan.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kebijakan daerah dalam mendukung pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Rancangan ini tidak hanya mengatur kewajiban ibu, tetapi juga menempatkan tanggung jawab pada pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi ibu menyusui.
Pendalaman materi mencakup penyediaan ruang laktasi di fasilitas publik dan tempat kerja, pemberian waktu khusus bagi ibu menyusui di lingkungan kerja, serta penguatan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat ASI eksklusif. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengawasan dan sanksi administratif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur.
Tim Perancang juga melakukan penajaman norma agar selaras dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan serta memperjelas peran lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, tenaga medis, dan pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak anak harus dimulai dari kebijakan yang konkret.
“Pemberian ASI eksklusif bukan hanya isu kesehatan, tetapi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus mampu mendorong perubahan perilaku.
“Peraturan daerah harus hadir sebagai instrumen yang mendorong kesadaran kolektif, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan kebijakan terkait ASI eksklusif dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Morowali.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
