PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Perparkiran, Rabu (1/4/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan terintegrasi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Pembahasan difokuskan pada penataan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah. Rancangan ini bertujuan untuk mengatur zona parkir, mekanisme penarikan retribusi, serta sistem pengawasan guna meminimalisir kebocoran pendapatan.
Pendalaman materi mencakup pengaturan standar pelayanan parkir, penggunaan teknologi dalam pengelolaan parkir, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Selain itu, dibahas pula peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan ramah bagi masyarakat.
Tim Perancang memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus memberikan manfaat nyata.
“Penataan parkir bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga bagaimana meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah secara optimal,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus jelas dan implementatif.
“Pengaturan yang baik akan mencegah potensi penyimpangan dan menciptakan sistem yang transparan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kabupaten Morowali menjadi lebih tertib dan profesional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
