PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi setiap desa, Senin (23/2/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan pengaturan ADD disusun secara transparan, adil, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah dan pemerintahan desa.
Harmonisasi dilakukan bersama perangkat daerah terkait dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng dengan fokus pada formula pengalokasian dana, variabel pembagian yang proporsional, mekanisme penyaluran, serta indikator prioritas pembangunan desa.
Pembahasan juga menitikberatkan pada sinkronisasi dengan kebijakan nasional, pencegahan tumpang tindih pengaturan, serta penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan masukan terhadap penyusunan norma agar sistematis, jelas, dan tidak menimbulkan celah interpretasi dalam pelaksanaannya di tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus didukung regulasi yang kuat dan akuntabel.
“Alokasi Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan. Oleh karena itu, pengaturannya harus menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan efektif.
“Kami memastikan setiap norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan terlaksananya fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berperan aktif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
