Palu, 10 Juli 2025 — Guna menciptakan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif dan transparan, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperbup tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ranperbup ini diharapkan menjadi acuan teknis bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan PPDB secara adil, objektif, dan bebas dari praktik manipulatif.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa pendidikan adalah hak semua anak, dan proses penerimaannya harus terbuka serta bisa dipertanggungjawabkan.
“PPDB adalah titik awal sistem pendidikan. Maka harus ada regulasi yang jelas, melindungi prinsip keadilan dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerimaan siswa,” jelas Rakhmat Renaldy.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses pendidikan dasar secara lebih mudah dan setara.
HUMAS KEMENKUM SULTENG