
Tojo Una-Una – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terkait rencana pembentukan Sentra KI, penguatan merek kolektif, serta pengembangan Indikasi Geografis Kopi Robusta Touna, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappelitbangda Kabupaten Tojo Una-Una tersebut dihadiri Sekretaris Bappelitbangda Tojo Una-Una, Ridwan, serta Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una-Una, Bambang.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang direncanakan berlokasi di lingkungan Bappelitbangda Kabupaten Tojo Una-Una. Sentra KI nantinya akan difungsikan sebagai pusat layanan konsultasi, informasi, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di daerah tersebut.
Pembentukan Sentra KI direncanakan melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang akan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rencananya, peresmian Sentra KI akan dilaksanakan pada 16 April 2026 dan dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara kedua pihak.
Selain pembentukan Sentra KI, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Touna. Tim Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses pengajuan IG, di antaranya Surat Keputusan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), surat rekomendasi, serta peta wilayah sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Koordinasi juga dilanjutkan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta UKM Kabupaten Tojo Una-Una guna membahas penguatan perlindungan merek bagi produk unggulan daerah, termasuk dorongan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan pelaku UMKM.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 8.000 UMKM di Kabupaten Tojo Una-Una, sementara koperasi yang telah berbadan hukum tercatat sebanyak 122 unit, dengan 24 koperasi desa yang masih aktif. Dalam pertemuan tersebut didorong agar koperasi desa tersebut dapat mendaftarkan merek kolektifnya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan identitas usaha koperasi.
Kendati demikian, masih terdapat kendala terkait ketersediaan anggaran untuk proses pendaftaran merek. Oleh karena itu, rencana pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan pada April mendatang guna membahas kemungkinan dukungan pendanaan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pembentukan Sentra KI di daerah menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Dengan adanya Sentra KI, pelaku usaha, koperasi, dan inovator daerah dapat lebih mudah memperoleh pendampingan dalam melindungi karya dan produknya,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan Indikasi Geografis Kopi Robusta Touna serta pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan UMKM merupakan bagian dari upaya membangun identitas dan branding produk unggulan daerah.
“Kekayaan alam dan produk unggulan daerah seperti Kopi Robusta Touna memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui perlindungan Indikasi Geografis. Begitu pula dengan merek kolektif bagi koperasi dan UMKM, yang dapat memperkuat identitas usaha sekaligus meningkatkan nilai tambah produk di pasar,” tambah Rakhmat Renaldy.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk produk gula tapo, kopi, serta berbagai produk turunan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan KI.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng, diharapkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tojo Una-Una dapat terlindungi secara hukum sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
