
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mengangkat tema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2026 bertempat di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (UNPAD), Kota Bandung, Jawa Barat, serta diselenggarakan secara hybrid melalui live streaming YouTube Kemenkum Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, sebagai narasumber utama yang memaparkan berbagai aspek penting terkait perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional. Sosialisasi ini juga diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta berbagai profesi hukum termasuk notaris.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, nilai keadilan, serta dinamika penegakan hukum modern.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan hukum untuk memahami secara menyeluruh perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
“KUHP dan KUHAP yang baru merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang sangat strategis. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum dan profesi hukum perlu memiliki pemahaman yang sama agar implementasinya di lapangan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perubahan regulasi dapat diterapkan secara optimal.
“Kami mendorong seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, sehingga dapat berkontribusi dalam mendukung sistem penegakan hukum yang lebih modern, responsif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta, khususnya aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya, dapat memahami secara komprehensif berbagai pokok pengaturan, isu-isu krusial, serta implikasi praktis dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, sehingga implementasinya dalam praktik penegakan hukum dapat berjalan secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
