
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melanjutkan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap III pada hari kedua, Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, dengan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari paralegal desa/kelurahan serta perwakilan pemerintah desa dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Paralegal memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan layanan bantuan hukum. Dengan pemahaman yang baik mengenai dasar hukum dan mekanisme pendampingan, paralegal dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi serta arahan hukum yang tepat,” ujarnya.
Pada sesi hari kedua, materi disampaikan oleh Citra Dewi, S.H., M.H., seorang advokat profesional yang memberikan pemaparan mengenai peran dan kapasitas paralegal dalam memberikan pendampingan awal kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum, penerapan etika dalam memberikan bantuan hukum, serta batasan kewenangan paralegal dalam praktik pendampingan hukum di tengah masyarakat. Hal tersebut dinilai penting agar paralegal dapat memberikan bantuan secara tepat, profesional, dan tidak melampaui kewenangan yang dimiliki.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus berbagi pengalaman terkait penanganan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di lingkungan desa dan kelurahan.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menyampaikan harapannya agar pelatihan ini mampu meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.
“Kami berharap melalui pelatihan ini para paralegal semakin memahami peran, tugas, serta batasan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap III hari kedua berjalan dengan baik dan diikuti secara aktif oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan para paralegal dapat semakin meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam memberikan layanan bantuan hukum secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
