Palu – Pemerintah Kabupaten Sigi menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam proses fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Program Sigi Masagena. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil, dan dihadiri Bupati Sigi, jajaran perangkat daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng (26/8/2025).
Program Sigi Masagena menjadi inisiatif strategis daerah dalam pengentasan kemiskinan melalui pendekatan terpadu yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Raperbup ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program tersebut agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyusunan regulasi seperti Sigi Masagena memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Sigi Masagena adalah upaya konkret pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan. Kami hadir untuk memastikan regulasi ini dapat menjadi pijakan yang kuat, tidak hanya administratif tetapi juga aplikatif,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menambahkan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam mewujudkan program ini.
“Produk hukum yang baik harus mampu menjawab persoalan masyarakat. Dengan Sigi Masagena, kita ingin memastikan bahwa bantuan dan program pemberdayaan benar-benar sampai ke mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sigi Masagena dapat segera diterapkan sebagai langkah nyata mengurangi ketimpangan sosial di Kabupaten Sigi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG