Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Banggai Bersiap! Salak Pondoh Simpang Raya Digembleng Kemenkum Sulteng untuk Indikasi Geografis Nasional

WhatsApp Image 2025 07 05 at 08.27.56

Banggai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong pengakuan kekayaan lokal melalui skema Indikasi Geografis (IG). Salah satu upayanya terlihat dalam kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan IG “Salak Pondoh Simpang Raya” di Kabupaten Banggai yang berlangsung selama tiga hari, sejak 2 hingga 4 Juli 2025.

Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dr. Abdul Rachman, A.Pi, M.M, Riyadil Jinan, S.T., M.T, dan Hafiz Abdurrachman melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Simpang Raya. Dalam pertemuan bersama para petani salak, disepakati sejumlah poin penting yang menjadi dasar penguatan dokumen IG Salak Pondoh Simpang Raya.

Beberapa hasil pembahasan di antaranya adalah penetapan nama IG yang tidak boleh melewati batas wilayah yang telah ditentukan, penyusunan peta kawasan IG, penetapan ukuran buah yang dilindungi, hingga ketentuan bahwa hanya buah salak yang menjadi objek perlindungan IG—bukan produk turunannya.

Tim juga memberikan rekomendasi teknis kepada kelompok petani, seperti sinkronisasi waktu tanam dan panen, perbaikan pola pemupukan, serta pentingnya inovasi kemasan yang menarik guna meningkatkan nilai jual buah salak di pasar nasional.

WhatsApp Image 2025 07 05 at 08.27.57

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan petani dan pemangku kepentingan di Banggai dalam mengangkat potensi lokal melalui jalur kekayaan intelektual.

“Indikasi geografis bukan hanya perlindungan hukum atas nama dan mutu produk lokal, tapi juga merupakan jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat. Salak Pondoh Simpang Raya memiliki keunikan dan nilai sejarah yang layak diperjuangkan. Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi hingga terbitnya sertifikat IG sebagai bentuk pengakuan nasional atas kearifan lokal Sulawesi Tengah,” tegas Rakhmat Renaldy. Jum’at, (4/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengakuan IG dapat berdampak pada peningkatan daya saing produk lokal, membuka akses pasar lebih luas, serta memperkuat identitas daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong segera dilengkapinya dokumen peta wilayah IG yang menjadi salah satu syarat administrasi penting.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenkum Sulteng dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan ekonomi di daerah.

WhatsApp Image 2025 07 05 at 08.27.58

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI