
Banggai — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan apresiasi kepada Kabupaten Banggai yang telah mencapai 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Desa dan Kelurahan. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan pada 10 Desember 2025 oleh tim Kanwil Kemenkum Sulteng yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan diterima oleh Sekda Kabupaten Banggai.
Posbankum dinilai makin berperan sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara non-litigasi. Kanwil mendorong peningkatan kualitas paralegal, integrasi layanan, serta sinergi Posbankum dengan Organisasi Bantuan Hukum untuk penanganan perkara litigasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum bagi masyarakat.
“Pencapaian 100 persen Posbankum adalah langkah luar biasa. Ini bukti bahwa Banggai serius membuka pintu akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa kualitas Posbankum harus terus ditingkatkan.
“Tidak cukup hanya ada. Posbankum harus hidup, bergerak, dan memberi dampak. Pelatihan paralegal dan monitoring berkala akan menjadi kunci memastikan layanan non-litigasi semakin profesional,” tambahnya.
Kanwil merekomendasikan pelatihan paralegal Januari 2026 serta monitoring lapangan terhadap kualitas layanan Posbankum di desa/kelurahan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
