Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperluas jalinan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah guna memperkuat budaya hukum di masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dengan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dan Bupati Toli-Toli, Hi. Amran Hi Yahya, yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu. Selasa (27/5/2025) pagi.
Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyuluhan hukum, penguatan kapasitas hukum aparatur desa, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, pemberdayaan paralegal, admnistrasi hukum umum hingga edukasi hukum untuk kelompok rentan serta perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara sektoral. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Kesadaran hukum harus menjadi fondasi dalam setiap lini kehidupan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap terwujud program-program pembinaan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dari desa hingga ke pelosok,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia juga menyampaikan bahwa peran kepala desa dan lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker perlu terus diperkuat agar mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum secara damai di lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi mitra aktif dalam pelaksanaan pembinaan hukum di Kabupaten Banggai.
“Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap masyarakat Banggai dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mampu menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat. Kami percaya bahwa masyarakat yang sadar hukum akan memperkuat ketertiban sosial dan mendukung pembangunan daerah,” kata Amirudin.
Hal senada juga disampaikan Bupati Toli-Toli, Hi. Amran Hi Yahya. Ia menegaskan bahwa Pemkab Toli-Toli mendukung penuh program-program pembinaan hukum yang dicanangkan bersama Kanwil Kemenkum Sulteng.
“Kesadaran hukum yang kuat akan berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kami akan memastikan program-program ini menjangkau seluruh pelosok desa dan mendorong keterlibatan aktif tokoh masyarakat, adat, dan pemuda dalam menciptakan harmoni sosial,” ujar Amran.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi bersama yang akan diimplementasikan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Banggai dan Toli-Toli.
Dengan kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap terbentuk masyarakat yang tidak hanya melek hukum, tetapi juga menjadikan hukum sebagai budaya dan pedoman hidup. Sinergi ini juga mendukung arah kebijakan nasional dalam membangun Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG