Jakarta, 28 Mei 2025 — Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Webinar dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum RI serta dapat diikuti secara virtual.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana yang tertuang dalam RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan terintegrasi.
Beliau menyoroti pentingnya modernisasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Diskusi panel webinar ini turut menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Dr. Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, dan Dr. Prim Haryadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Selain itu, turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan sebagai perwakilan dari kalangan praktisi hukum.
Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Roberia, Direktur Perancangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kementerian Hukum RI
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi intensif RUU KUHAP yang sedang dalam proses legislasi.
Kementerian Hukum berkomitmen untuk membuka ruang dialog dan mendengarkan berbagai perspektif, khususnya dari kalangan akademisi yang memiliki peran penting dalam memberikan masukan berbasis kajian ilmiah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini bisa membangun pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang pentingnya revisi KUHAP sebagai landasan hukum acara pidana yang modern dan humanis.
"Ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan sistem peradilan pidana nasional yang adil dan efisien" Tutup Rakhmat Renaldy
HUMAS KEMENKUM SULTENG