Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala tentang Forum Komunikasi Pendampingan Pembangunan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal.
Kegiatan ini Berlangsung di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng Pada Selasa (27/5/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Donggala, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta instansi pemrakarsa produk hukum terkait.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap substansi Ranperbup yang difasilitasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Fasilitasi dan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum dalam pelaksanaannya,” tutur Rakhmat Renaldy.
Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan teknis dan substansial dalam proses penyusunan peraturan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Dalam proses diskusi tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan bersama tim pemrakarsa melakukan pembahasan secara mendalam terhadap struktur norma dan substansi materi Ranperbup, guna memastikan kesesuaian dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan kontekstual di wilayah Kabupaten Donggala.
Diharapkan, hasil dari fasilitasi harmonisasi ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam proses penetapan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Donggala.
HUMAS KEMENKUM SULTENG