Poso, 21 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke SMAN 2 Poso dalam rangka menggelorakan program Guru Kekayaan Intelektual atau RuKI.
Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta para operator layanan kekayaan intelektual. Kehadiran tim Kemenkum disambut antusias oleh jajaran guru dan siswa-siswi SMAN 2 Poso.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa edukasi mengenai kekayaan intelektual harus dimulai sejak dini agar generasi muda mampu memahami pentingnya perlindungan terhadap karya, inovasi, dan ciptaan mereka sendiri. Ia menekankan bahwa generasi pelajar saat ini adalah pencipta masa depan yang harus dibekali dengan pengetahuan mengenai hak atas hasil karya intelektual.
"Program Guru KI ini merupakan salah satu inisiatif strategis Kementerian Hukum yang kini dipimpin oleh Bapak Menteri Supratman Andi Agtas, yang sangat menaruh perhatian pada perluasan edukasi kekayaan intelektual, termasuk di dunia pendidikan. Harapannya, guru sebagai agen pengetahuan dapat menularkan semangat perlindungan HKI kepada siswa-siswinya," ujar Rakhmat.
Kegiatan ini diisi dengan sesi penyuluhan interaktif yang membahas berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Siswa dan guru mendapatkan pemahaman langsung mengenai manfaat mendaftarkan karya atau ide yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, dalam pemaparannya menambahkan bahwa RuKI bukan hanya sekadar program sosialisasi, namun merupakan gerakan penyadaran yang diharapkan mampu mencetak para pelajar kreatif yang sadar hukum dan menghargai hasil karya sendiri maupun orang lain.
“Kami juga menghadirkan operator layanan KI untuk memudahkan proses pendaftaran jika di kemudian hari para guru atau siswa memiliki karya yang ingin dilindungi secara hukum,” jelas Aida.
Program RuKI ini merupakan bentuk nyata dari transformasi pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang inklusif dan menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. Kemenkumham Sulteng berharap kegiatan ini dapat mendorong lahirnya sekolah-sekolah sadar HKI di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Sebagai penutup, Kakanwil mengajak seluruh pelajar dan pendidik untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual nasional yang sehat dan produktif.
HUMAS KEMENKUM SULTENG