Ampana - Indikasi Geografis (IG) menjadi salah satu aspek penting dalam dunia Kekayaan Intelektual (KI) yang melibatkan kekayaan alam dan budaya Indonesia, termasuk di sulawesi tengah. Sebagai wilayah dengan keberagaman budaya dan sumber daya alam yang kaya, sulawesi tengah memiliki banyak produk yang memiliki karakteristik khusus yang hanya dapat ditemukan di wilayah geografis tertentu.
Pendaftaran Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi produk khas Indonesia dari pemalsuan dan penyalahgunaan, serta meningkatkan nilai jualnya.
Dalam rangka semakin meningkatkan produk IG di sulteng, maka kanwil kemenkum sulteng terus berupaya melakukan pendampingan pengajuan produk IG yang salah satunya adalah Kopi Tanambi di Kabupaten Tojo Una-Una.
Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng pada rabu, 21 Mei 2025, melakukan kunjungan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Touna guna melakukan komunikasi aktif selain pendampingan serta menginventarisir potensi Indikasi Geografis lainnya.
Saat ini permohonan Indikasi Geografis Kopi Tanambi masih dalam proses usulan permohonan, sedangkan potensi Indikasi Geografis Kabupaten Touna yang lain adalah kopi manjapu, buah pala, kelapa, Nilam, cengkeh dan gula aren.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi lanjutan dalam mendorong permohonan Indikasi Geografis serta persamaan persepsi pengambil kebijakan terkait pentingnya perlindungan hukum Indikasi Geografis.
“Hal tersebut menjadi sangat penting, karena pendaftaran Indikasi Geografis memberikan banyak manfaat, baik bagi produsen maupun konsumen, yaitu melindungi produk khas, meningkatkan nilai ekonomi, meningkatkan daya saing dan mengangkat identitas daerah” Tutupnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG