Palu – Komitmen menuju tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Hal ini ditunjukkan dengan diterimanya hasil audit yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum terkait Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan hasil audit dilakukan langsung oleh Tim Itjen yang dipimpin Auditor Madya, Fandyla Wahyu Sasongko, dan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali di Ruang Kerja Kakanwil. Kamis, (22/5/2025).
“Audit ini adalah bentuk pengawasan yang konstruktif. Ini penting bukan hanya untuk kepatuhan semata, tetapi juga sebagai pendorong perbaikan terus-menerus demi pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Audit ini menjadi titik tolak strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan penguatan pengawasan internal. Hasil audit Itjen Kemenkum menemukan sejumlah potensi positif yang akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kanwil Kemenkum Sulteng.
beberapa rekomendasi yg menjadi isu strategis dalam meningkatkan kinerja kanwil Kemenkum sulteng
1. Optimalisasi Potensi PNBP Indikasi Geografis dan Merek Kolektif untuk meningkatan penerimaan dari indikasi geografis dan merek kolektif di wilayah Sulteng. Hal ini menjadi peluang besar untuk mendorong pelaku usaha lokal memanfaatkan sistem perlindungan hukum yang disediakan negara, sekaligus meningkatkan kontribusi PNBP.
2. Peningkatan Fungsi Pemantauan Merek dan Paten yang Akan Berakhir. Hal ini menggambarkan pentingnya pelaksanaan fungsi pemantauan agar perlindungan hukum tidak terputus. Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat sistem pemantauan untuk mencegah hilangnya potensi PNBP dan menjaga kontinuitas perlindungan KI bagi masyarakat.
3. Peluang Penguatan Fungsi Konsultan KI Potensi peningkatan PNBP dari pengangkatan dan pengawasan konsultan KI menjadi fokus berikutnya. Kanwil berencana mempercepat sosialisasi dan pembinaan terhadap para konsultan serta menguatkan mekanisme pengawasan.
4. Optimalisasi Layanan Legalisasi Apostille. melalui sosialisasi dan penyebaran informasi terhadap layanan apiostile tersebut
5. Penguatan Pengawasan Pendaftaran Fidusia. hal ini diperlukan untuk meningkatkan potensi PNBP dari pendaftaran fidusia
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat dalam merespons hal tersebut. Beberapa langkah strategis yang akan segera dijalankan antara lain:
- Penyusunan dan penyesuaian SOP di seluruh lini layanan.
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan intensif terkait manajemen PNBP dan layanan KI.
- Digitalisasi sistem pengawasan internal dan pelaporan berkala.
- Mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan notaris, konsultan KI, dan pemerintah daerah.
“Kami siap tancap gas! Seluruh hasil audit akan kami tindak lanjuti secara profesional dan progresif. Ini semua demi membangun kepercayaan publik dan memastikan layanan hukum yang adil, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG