Donggala, 25 Juni 2025 — Upaya pembudayaan hukum yang merata hingga pelosok desa terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Hal ini tercermin dalam partisipasi aktif Kanwil pada kegiatan “Lomba Paralegal” yang diselenggarakan oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulteng, I Nyoman Sukamayasa, hadir sebagai juri sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam menyampaikan sambutan resmi. Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa kehadiran paralegal bukan hanya sebagai pendamping hukum alternatif, namun juga sebagai elemen penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di akar rumput.
Program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pengaktifan kembali kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi dua agenda prioritas yang disosialisasikan kepada peserta dan pemerintah setempat. Kedua program tersebut dinilai sangat relevan untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi di desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menyampaikan bahwa desa dan kelurahan adalah titik sentral dalam pembangunan hukum nasional, sehingga perlu ada intervensi positif untuk meningkatkan kesadaran dan akses terhadap layanan hukum.
“Desa adalah garda terdepan yang harus kita perkuat. Melalui kehadiran paralegal dan Posbankum, masyarakat tidak hanya mengenal hukum, tetapi juga mampu menggunakannya untuk menyelesaikan persoalan secara bijak,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Juga menekankan bahwa keberhasilan pembinaan hukum di tingkat desa sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami ingin desa-desa di Kabupaten Donggala menjadi contoh bagaimana pembinaan hukum bisa dilakukan dari bawah. Peran kepala desa dan camat sangat krusial, dan kami siap menjadi mitra strategis untuk memastikan program ini terus berlanjut dan berdampak langsung,” tambahnya.
Selain perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sulteng, lomba ini juga melibatkan juri dari Inspektur Tambang dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, yang menilai para peserta paralegal berdasarkan kemampuan komunikasi hukum, pemahaman regulasi, dan kesiapan pendampingan masyarakat.
Camat Sindue, Tikuala, turut menyambut baik kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya menjadikan Kecamatan Sindue sebagai kawasan percontohan Desa Sadar Hukum. Ia berharap program ini menjadi tonggak awal bagi masyarakatnya untuk lebih cakap dan mandiri dalam menghadapi persoalan hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan bahwa pembinaan hukum bukan sekadar program seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam membangun keadilan yang merata dan partisipatif, dimulai dari desa-desa di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG