
PALU – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program kerja awal tahun, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan Rapat Penyusunan Revisi DIPA dan Penyusunan RPD Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/1/2026).
Rapat yang dibuka oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini difokuskan pada penataan kembali rencana serapan anggaran agar sejalan dengan target kinerja dan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan.
Pembahasan rencana serapan anggaran mencakup DIPA Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, DIPA BPHN, serta DIPA BSK, dengan penekanan pada ketepatan waktu penarikan dana dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Sopian menyampaikan bahwa penyesuaian DIPA merupakan bagian dari penguatan tata kelola anggaran.
“Perencanaan serapan anggaran yang realistis akan mencegah keterlambatan kegiatan dan memastikan output dapat dicapai sesuai target,” jelasnya.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran harus berorientasi pada hasil.
“Setiap perencanaan anggaran harus memberikan nilai tambah bagi kinerja organisasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rakhmat Renaldy menggarisbawahi bahwa kedisiplinan dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan anggaran.
“Ketepatan waktu dan ketepatan sasaran dalam penyerapan anggaran mencerminkan keseriusan satuan kerja dalam menerjemahkan rencana menjadi pelaksanaan,” tegasnya.
Rapat ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memastikan serapan anggaran Triwulan I Tahun 2026 berjalan optimal dan terarah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
