
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali mencatat capaian penting dalam pemerataan akses bantuan hukum di daerah. Pada Sabtu, 22 November 2025, Kabupaten Donggala resmi mencapai 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total 167 posbankum yang telah tersedia bagi masyarakat.
Capaian ini mencakup seluruh wilayah administratif di Kabupaten Donggala, yakni 158 desa dan 9 kelurahan, yang kini masing-masing telah memiliki Posbankum aktif. Dengan demikian seluruh masyarakat di wilayah Donggala telah mendapatkan akses penuh terhadap layanan bantuan hukum gratis yang berkeadilan dan merata.
Pencapaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke wilayah paling terpencil, sebagaimana target pemenuhan Posbankum di seluruh kabupaten dan kota.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya terhadap capaian Kabupaten Donggala.
“Capaian seratus persen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap bantuan hukum tanpa terkecuali. Ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen terhadap rasa keadilan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa pemenuhan Posbankum menjadi bagian dari upaya besar dalam memperkuat layanan publik di sektor hukum.
“Dengan hadirnya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, kita menghadirkan negara lebih dekat. Masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan gratis. Ini adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum,” tambahnya.
Capaian Kabupaten Donggala diharapkan menjadi pendorong bagi wilayah lain untuk terus mempercepat pemerataan layanan Posbankum demi memperkuat pemenuhan hak masyarakat atas keadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
