Palu — Guna mendukung layanan publik yang lebih profesional dan efisien, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi rancangan regulasi tentang Pola Tata Kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Minum (29/7/2025).
Rancangan ini memuat pengaturan tentang struktur kelembagaan, mekanisme kerja, hingga evaluasi layanan yang sesuai dengan prinsip tata kelola BLUD berbasis kinerja. Harmonisasi dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan praktik tata kelola terbaik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menjelaskan bahwa kualitas pelayanan air minum sangat ditentukan oleh tata kelola yang jelas dan konsisten.
“Tata kelola BLUD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan akuntabilitas dan efisiensi. Regulasi yang tepat akan menjadi panduan yang efektif bagi pelaksanaan tugas,” terangnya.
Harmonisasi ini merupakan bagian dari kontribusi Kemenkum Sulteng dalam menciptakan birokrasi layanan air bersih yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG