
Palu – Sebagai upaya memperkuat arah kebijakan daerah dalam bidang kesehatan dan ketahanan pangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024–2025, Rabu (21/8/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan pentingnya peraturan daerah ini sebagai langkah nyata mendukung kualitas hidup masyarakat.
“Isu pangan dan gizi adalah fondasi utama pembangunan manusia. Regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan stunting, gizi buruk, serta keterjangkauan pangan sehat di daerah,” ungkap Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Juga menekankan bahwa peraturan daerah ini tidak sekadar dokumen administratif, melainkan strategi pembangunan jangka panjang.
“Kami berharap harmonisasi ini melahirkan perda yang implementatif, berpihak pada masyarakat, dan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta menekan angka gizi buruk,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi, rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen hukum yang mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Parigi Moutong.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
