Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (29/7).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan bidang terkait ini bertujuan memastikan keselarasan serta kepastian hukum atas enam rancangan peraturan gubernur yang tengah dipersiapkan, di antaranya:
1. Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum
2. Standar Pelayanan Minimal BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum
3. Rencana Strategis BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum
4. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting
5. Penyesuaian Tarif dan Rincian Objek Hasil Peninjauan Kedua Retribusi Daerah
6. Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan pentingnya harmonisasi ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah langkah strategis agar setiap kebijakan yang lahir dapat memberikan kepastian hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat menjawab kebutuhan daerah serta sejalan dengan semangat pembangunan di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi payung hukum yang efektif, baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik, mendorong pembangunan berkelanjutan, maupun menjaga nilai-nilai budaya daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang responsif, implementatif, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG