PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Rabu (20/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa pengaturan terkait penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.
Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Poso bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme penempatan tenaga kesehatan, pemberian hak dan kewajiban, hingga jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan penugasan khusus tersebut.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan regulasi nasional di bidang kesehatan serta kebijakan penguatan pelayanan publik di daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan berbagai masukan terhadap teknik penyusunan, struktur norma, dan substansi pengaturan agar regulasi yang dibentuk lebih implementatif, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus diperkuat melalui regulasi yang berkualitas.
“Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya regulasi yang mampu mendukung pemerataan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi regulasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat dan harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pemerataan layanan kesehatan di Kabupaten Poso.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
