PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMK Negeri Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026), bertempat di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang mengikuti jalannya rapat secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa penguatan tata kelola BLUD pada sektor pendidikan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan vokasi yang profesional, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia industri.
Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada pengaturan pola tata kelola BLUD, penyusunan rencana strategis, mekanisme pengelolaan layanan pendidikan, hingga standar pelayanan minimal pada SMK Negeri di Sulawesi Tengah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan BLUD dan penyelenggaraan pendidikan daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan berbagai masukan terhadap teknik penyusunan, substansi norma, dan aspek implementatif agar regulasi yang dihasilkan lebih sistematis, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa tata kelola BLUD di sektor pendidikan harus mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penguatan tata kelola BLUD pada SMK Negeri menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara harmonis dan implementatif agar mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola BLUD SMK Negeri yang efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
