PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Penerapan Inovasi Daerah, Selasa (19/5/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Pembahasan dilakukan secara mendalam bersama tim pemrakarsa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada pengaturan mekanisme penerapan inovasi daerah, penguatan tata kelola inovasi, pengembangan budaya inovatif di lingkungan pemerintah daerah, hingga aspek evaluasi dan keberlanjutan inovasi.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan kebijakan nasional terkait inovasi daerah serta penguatan pelayanan publik berbasis transformasi birokrasi.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan berbagai masukan terhadap struktur norma, teknik penyusunan, dan substansi pengaturan agar regulasi yang dibentuk lebih sistematis, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa inovasi daerah harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi daerah tidak hanya menjadi simbol perubahan, tetapi harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi yang adaptif menjadi faktor penting dalam mendukung lahirnya inovasi yang berkelanjutan.
“Produk hukum daerah harus mampu menciptakan ruang yang mendorong kreativitas dan inovasi, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan terukur,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Inovasi Daerah dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
