Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Peraturan Pastikan Penerapan Inovasi Sesuai Kebijakan Nasional

DSC 0174

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Penerapan Inovasi Daerah, Selasa (19/5/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.

Pembahasan dilakukan secara mendalam bersama tim pemrakarsa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada pengaturan mekanisme penerapan inovasi daerah, penguatan tata kelola inovasi, pengembangan budaya inovatif di lingkungan pemerintah daerah, hingga aspek evaluasi dan keberlanjutan inovasi.

Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan kebijakan nasional terkait inovasi daerah serta penguatan pelayanan publik berbasis transformasi birokrasi.

DSC 0199

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan berbagai masukan terhadap struktur norma, teknik penyusunan, dan substansi pengaturan agar regulasi yang dibentuk lebih sistematis, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa inovasi daerah harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Inovasi daerah tidak hanya menjadi simbol perubahan, tetapi harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi yang adaptif menjadi faktor penting dalam mendukung lahirnya inovasi yang berkelanjutan.

“Produk hukum daerah harus mampu menciptakan ruang yang mendorong kreativitas dan inovasi, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan terukur,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Inovasi Daerah dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.

DSC 0159

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI