
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar di Kabupaten Banggai, Selasa (19/5/2026), bertempat di Desa Bosaa, Kecamatan Nambo, dan Kantor BRIDA Kabupaten Banggai.
Pengawasan dilakukan terhadap tiga produk IG unggulan, yakni Kelapa Babasal Taima, Salak Pondoh Simpang Raya, dan Tenun Nambo. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA Kabupaten Banggai bersama perangkat daerah terkait.
Tim melakukan survei lapangan ke rumah produksi Tenun Nambo di Desa Bosaa. Berdasarkan hasil pengawasan, diketahui bahwa produksi Tenun Nambo telah berhenti selama kurang lebih satu hingga dua tahun akibat keterbatasan alat produksi serta minimnya regenerasi penenun.
Sementara itu, Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya masih aktif diproduksi masyarakat, meski penerapan pelabelan produk Indikasi Geografis masih dalam tahap penyempurnaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengawasan IG penting untuk menjaga kualitas dan reputasi produk khas daerah.
“Indikasi Geografis harus dijaga keberlanjutannya karena menjadi identitas sekaligus potensi ekonomi masyarakat daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan produk IG.
“Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar produk unggulan daerah tetap berkembang dan memiliki daya saing,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap perlindungan dan pengelolaan produk Indikasi Geografis di Kabupaten Banggai semakin optimal dan berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
