Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, pada Selasa (11/11) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam memastikan arah kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional. Fasilitasi tersebut diikuti oleh tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan harmonisasi menitikberatkan pada penyesuaian norma, kelembagaan, dan mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan agar pelaksanaannya di daerah mampu menjamin ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat, krisis, atau bencana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini sangat strategis dalam memperkuat sistem ketahanan pangan daerah.
“Cadangan pangan daerah bukan hanya urusan logistik, tetapi bagian dari sistem perlindungan masyarakat. Harmonisasi ini memastikan kebijakan pangan di Banggai memiliki kepastian hukum, sehingga pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Kami ingin setiap aturan yang lahir tidak berhenti di atas kertas. Regulasi seperti Ranperda Cadangan Pangan ini harus benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmennya untuk mengawal pembentukan hukum daerah yang berdaya guna dan berorientasi pada kepentingan publik. Hasil harmonisasi diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di wilayahnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
