
Jakarta — Peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam harmonisasi regulasi daerah kembali mendapat pengakuan nasional. Dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025, Bidang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng meraih nilai 100 dengan predikat Sangat Baik.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng telah memfasilitasi harmonisasi terhadap 434 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan 106 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Evaluasi ini menilai kesesuaian substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan fondasi kepastian hukum dan iklim investasi daerah.
“Regulasi yang harmonis akan menciptakan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Capaian nilai sempurna ini menunjukkan konsistensi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendampingi pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kebijakan nasional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
