
Palu — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, membuka secara resmi kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap sejumlah rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Selasa (11/11), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Sekretaris Daerah Nomor 000/546/HKM/X/2025 dan 000/547/HKM/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang diajukan untuk dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep terhadap empat rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Adapun empat rancangan yang difasilitasi meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025–2045, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penggolongan Rumah Negara Lingkup Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya forum harmonisasi sebagai instrumen sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Ia menyampaikan bahwa keberadaan regulasi yang kuat, sistematis, dan sesuai dengan norma hukum nasional merupakan kunci bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkeadilan.
“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum bagi setiap kebijakan daerah. Regulasi yang baik harus terukur, konsisten, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keempat rancangan yang dibahas memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan Kabupaten Morowali Utara, mulai dari pengelolaan ruang wilayah, penataan aset daerah, hingga peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Ia juga menekankan agar pembahasan harmonisasi dilakukan dengan penuh ketelitian dan semangat kolaborasi antara tim Kanwil Kemenkum Sulteng dan jajaran perangkat daerah pemrakarsa.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi langkah penting dalam memastikan setiap produk hukum tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mendukung kebijakan pembangunan nasional,” tambahnya.

Kegiatan harmonisasi diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Proses pembahasan berjalan kondusif, dengan fokus pada penyesuaian redaksional, pemantapan norma hukum, serta penguatan landasan yuridis dari setiap rancangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rakhmat berharap, hasil dari harmonisasi tersebut dapat segera difinalisasi dan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
