Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (13/8/2025).
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Nomor 100.3.2/21/BAG.HUKUM/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pembahasan diarahkan pada penguatan substansi pengaturan agar koperasi dapat berperan optimal sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Ranperbup ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mendorong penguatan kelembagaan koperasi, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta kelurahan.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyatakan:
“Koperasi adalah pilar ekonomi kerakyatan. Dengan regulasi yang tepat, koperasi desa akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.”
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini akan membuka peluang ekonomi baru bagi warga desa.
“Kita ingin koperasi bukan hanya bertahan, tetapi berkembang dan bersaing, membawa manfaat nyata bagi anggotanya,” jelasnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG