Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Pembentukan Posbakum dan Sertifikasi Paralegal untuk Perluas Akses Keadilan

WhatsApp Image 2025 08 15 at 08.35.52

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Penguatan Pembentukan Posbakum dan Aktualisasi kepada Paralegal Latihan Angkat II dalam Perolehan Sertifikat secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (14/8). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke desa-desa di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Pertemuan ini memfokuskan pembahasan pada koordinasi operasional, perencanaan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga strategi pemberdayaan paralegal. Saat ini, dari total 2.017 desa di Sulawesi Tengah, baru 97 desa yang memiliki Posbakum, dengan 55 tenaga hukum yang telah menyelesaikan pelatihan. Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan cakupan 50% desa memiliki Posbakum, sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang merata, cepat, dan terjangkau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa bukan hanya proyek administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.

“Posbakum adalah pintu awal masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan. Di sinilah peran paralegal menjadi ujung tombak, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan mengerti kebutuhan hukum di lapangan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. “Kami mendorong agar pemerintah daerah, kepala desa, OBH, dan seluruh pemangku kepentingan terus berkolaborasi. Target 50% desa memiliki Posbakum bukan sekadar angka, tetapi komitmen bersama untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak hukumnya karena keterbatasan akses,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025 08 15 at 08.35.52 2

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak. “Keberadaan Posbakum bukan sekadar memenuhi target program, tetapi memastikan masyarakat di wilayah terpencil pun mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Sinergi antara pemerintah daerah, kepala desa, OBH, dan paralegal menjadi kunci keberhasilan,” ungkapnya.

Diskusi juga menyoroti peran penting Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan pendidikan hukum, pendampingan, serta pengawasan kepada para paralegal desa. Para paralegal yang telah mengikuti Latihan Angkat II diharapkan dapat mengaktualisasikan ilmunya melalui layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga advokasi non-litigasi di wilayah tugas masing-masing. Sebagai bentuk pengakuan kompetensi, para paralegal diwajibkan mengunggah laporan implementasi dan dokumentasi kegiatan melalui aplikasi resmi untuk memperoleh sertifikat.

Hasil pertemuan menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya:

• Gubernur Sulawesi Tengah akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota terkait percepatan pembentukan Posbakum di desa-desa.

• Pemerintah kabupaten menetapkan Posbakum di minimal 50% desa, melengkapi dengan dua petugas hukum per pos, serta fasilitas dasar pendukung.

• Kanwil Kemenkum Sulteng menugaskan koordinator daerah di setiap kabupaten dan membentuk grup koordinasi daring untuk memantau progres.

• OBH memberikan pembinaan berkelanjutan, sedangkan paralegal di lapangan melaksanakan layanan hukum sekaligus melaporkan kinerjanya secara berkala.

Dalam penutupan kegiatan, disampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, termasuk fasilitator di daerah terpencil seperti Tolitoli yang berupaya mengatasi kendala jaringan demi kelancaran program. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat literasi hukum masyarakat, mencegah terjadinya sengketa, serta menghadirkan keadilan yang inklusif di seluruh pelosok Sulawesi Tengah.

WhatsApp Image 2025 08 15 at 08.35.53

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI