Palu – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Palu menyelenggarakan penyerahan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD) bagi anak binaan, Sabtu (16/8/2025).
Kegiatan ini menunjukkan perhatian negara terhadap hak-hak anak, sekaligus memberikan apresiasi atas kedisiplinan dan kesungguhan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa anak binaan memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan.
“Pengurangan masa pidana bagi anak binaan adalah bentuk dukungan negara agar mereka tidak kehilangan harapan. Mereka harus kita dorong agar tumbuh menjadi pribadi yang lebih kuat, berdaya, dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan pembinaan anak binaan, sehingga mereka memiliki bekal keterampilan dan kepercayaan diri ketika kembali ke lingkungan sosial.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG