Palu – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis hukum dan regulasi yang efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Poso. Kegiatan berlangsung di Ruang Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulteng pada Kamis (31/7).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Poso yang meminta fasilitasi harmonisasi terhadap lima rancangan regulasi penting yang mengatur struktur dan sistem kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Poso. Adapun materi yang dibahas meliputi:
* Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan;
* Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas;
* Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat;
* Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD;
* Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan instrumen penting dalam menjamin keterpaduan dan kepastian hukum dalam regulasi daerah.
“Setiap regulasi harus memuat prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih atau benturan norma di lapangan,” ungkap Kakanwil.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama tim hukum Pemerintah Kabupaten Poso. Seluruh pihak secara aktif memberikan masukan konstruktif terhadap struktur dan redaksional pasal-pasal dalam lima Ranperbup tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rakhmat Renaldy juga menegaskan komitmen KemenkumSulteng untuk terus mendampingi daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas.
“Kami membuka ruang konsultasi dan fasilitasi seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, karena regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik pula,” tutupnya.
Rapat berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Poso.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan implementasi struktur organisasi dan sistem kerja di Kabupaten Poso dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG