Palu – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiri acara penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Palu, Sabtu (16/8/2025).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut hadir mendukung kegiatan ini, yang menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk kepercayaan sekaligus dorongan motivasi.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi cermin harapan bahwa setiap warga binaan bisa berubah dan kembali membaur dalam masyarakat dengan lebih baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng memandang kegiatan ini sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG