Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala tentang Analisa Standar Belanja Non Fisik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2026 (13/8/2025).
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Nomor 100.3.2/21/BAG.HUKUM/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa regulasi ini sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ranperbup ini menjadi panduan penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi belanja non fisik agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya mengatakan:
“Pengelolaan anggaran yang tepat dimulai dari perencanaan yang baik. Ranperbup ini akan membantu Pemkab Donggala memastikan setiap rupiah digunakan secara efisien untuk kepentingan publik.”
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa tata kelola keuangan yang kuat adalah fondasi kepercayaan publik.
“Masyarakat akan semakin percaya pada pemerintah jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG