Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (13/8/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Donggala melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/21/BAG.HUKUM/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan redaksi agar peraturan ini selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Ranperbup ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menekan angka stunting melalui program terpadu lintas sektor, mulai dari peningkatan gizi, penyuluhan kesehatan, hingga pemenuhan sanitasi dan air bersih.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan:
“Stunting adalah masalah serius yang memerlukan intervensi hukum yang tepat. Ranperbup ini akan menjadi pedoman yang memastikan program pemerintah daerah berjalan efektif dan terukur.”
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan keberhasilan program ini.
“Regulasi yang baik hanya akan efektif jika didukung kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat,” tambahnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG