Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan mengawal harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa bagi Anak Hafiz Al-Qur’an (13/8/2025).
Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Nomor 100.3.2/21/BAG.HUKUM/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pembahasan menitikberatkan pada kejelasan norma, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta transparansi mekanisme pemberian beasiswa.
Ranperbup ini bertujuan memberikan dukungan pendidikan sekaligus penghargaan kepada para penghafal Al-Qur’an, sehingga mendorong tumbuhnya generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya mengungkapkan:
“Memberikan penghargaan kepada anak-anak Hafiz Al-Qur’an adalah investasi moral dan intelektual. Ranperbup ini memastikan penghargaan tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.”
Rakhmat Renaldy Juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat identitas dan nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Kita tidak hanya membangun SDM unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas,” tutupnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG