
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Review Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi (ANEV) Hukum Peraturan Daerah, yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 di Aula Merah Putih Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim dari Pusat Anev Hukum BPHN yang diwakili oleh Ibu Alice dan Ibu Hesti Purba. Dalam sesi pembahasan, Pusat Anev Hukum memberikan sejumlah rekomendasi teknis terkait penyempurnaan penulisan Laporan Akhir agar selaras dengan pedoman resmi yang telah ditetapkan oleh BPHN.

Pusat Anev Hukum juga mengingatkan kembali pentingnya penyesuaian format, kelengkapan substansi, serta ketepatan struktur laporan sesuai standar BPHN. Selain itu, Kanwil diminta untuk segera menyampaikan perbaikan Laporan Akhir berdasarkan catatan dan hasil review yang telah diberikan dalam pertemuan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas dan keseragaman laporan Anev Hukum di seluruh jajaran.
“Review seperti ini sangat membantu Kanwil untuk memastikan bahwa laporan yang kita hasilkan tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat dan sesuai standar,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa penyempurnaan laporan merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan tugas BPHN secara optimal.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan hari ini, sehingga laporan yang dikirimkan benar-benar memenuhi kaidah dan pedoman BPHN,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menyelesaikan seluruh proses perbaikan Laporan Akhir Anev Hukum sesuai arahan BPHN. Melalui koordinasi berkelanjutan dan peningkatan kualitas penyusunan laporan, Kanwil memastikan bahwa setiap output analisis dan evaluasi hukum dapat menjadi rujukan yang akurat, relevan, dan mendukung penguatan pembentukan produk hukum daerah di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
