PALU – Rapat Rencana Aksi Kinerja Triwulan I yang dipimpin Kadiv P3H Sopian turut menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan JDIH harus disesuaikan dengan target yang telah ditetapkan (13/1/2026).
Penyesuaian ini bertujuan agar kegiatan JDIH bersifat terukur dan memberikan dampak nyata terhadap capaian kinerja organisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam penyediaan informasi hukum.
“Kegiatan JDIH harus dirancang secara terarah agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya kualitas pelaksanaan.
“Target kinerja hanya dapat dicapai melalui kegiatan yang terencana dan konsisten,” tegasnya.
Optimalisasi JDIH diharapkan memperkuat akses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
