
Palu – Upaya penguatan tata kelola pemerintahan terus dilakukan Pemerintah Kota Palu bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan pentingnya pembentukan perangkat daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Penataan perangkat daerah harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Harmonisasi ini bertujuan agar setiap pasal dalam rancangan peraturan benar-benar sinkron dengan regulasi yang berlaku serta menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Rakhmat.
Selain Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, forum harmonisasi juga membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
