
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (20/8/2025), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, yang menegaskan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel demi mendukung pembangunan Kota Palu.
“Harmonisasi ini tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi juga memastikan substansi aturan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberi kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Rakhmat.
Selain membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, forum juga mengagendakan harmonisasi dua rancangan lainnya, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
