Palu, 10 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola manajemen kepegawaian daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Banggai Kepulauan tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Sulteng dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ranperbup ini bertujuan untuk menyediakan kerangka hukum dalam pengembangan karir ASN secara transparan, berkelanjutan, dan berbasis merit.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Pola karir ASN perlu dibangun berdasarkan kompetensi dan kinerja. Regulasi ini akan menjadi pedoman yang meminimalkan praktik subjektivitas dan memberikan kejelasan arah karir bagi setiap aparatur sipil negara,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi ini juga akan mendorong motivasi pegawai dan memperkuat institusi pemerintahan daerah secara menyeluruh.
HUMAS KEMENKUM SULTENG