Palu, 10 Juli 2025 — Dalam mewujudkan birokrasi yang tertib dan berintegritas, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperbup tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ranperbup ini akan menjadi panduan normatif bagi setiap kepala perangkat daerah dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran disiplin ASN, sesuai tingkat pelanggaran dan tanpa unsur subjektif.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menggarisbawahi bahwa aturan penegakan disiplin harus adil, jelas, dan konsisten.
“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin harus bersandar pada prinsip kepastian hukum. Kita tidak bisa menoleransi pelanggaran, namun juga tidak boleh melanggar hak pegawai dalam proses penindakan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin ASN menjadi lebih akuntabel dan transparan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG