Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mempertegas perannya dalam membangun fondasi hukum yang berkualitas di daerah Pada (9/1/2025). Kali ini, melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025–2029.
Kegiatan yang digelar di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng ini resmi dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Sopian, dengan menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis memastikan setiap pasal dan ayat Raperda memiliki daya dukung terhadap pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan regulasi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan pentingnya peran Kanwil sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Kami hadir bukan hanya untuk mengoreksi, tetapi untuk memastikan setiap Raperda menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan daerah dan mengakselerasi pembangunan.
RPJMD ini adalah peta jalan lima tahun Banggai Laut, dan kami kawal agar tidak ada celah hukum yang menghambat realisasinya,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menyampaikan bahwa harmonisasi yang dilaksanakan kali ini menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor.
“Setiap masukan yang kami berikan hari ini bukan sekadar catatan teknis, tetapi rekomendasi strategis agar Banggai Laut dapat bergerak cepat, tepat, dan sahih dalam menetapkan arah pembangunan jangka menengahnya,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari para perancang peraturan perundang-undangan dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, hasil fasilitasi ini diharapkan menjadi pondasi yang kokoh untuk kemajuan Banggai Laut dalam lima tahun mendatang.
HUMAS KEMENKUM SULTENG