Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulteng Siap Dampingi Dinas Pariwisata Tojo Una-Una Fasilitasi 10 Pendaftaran Merek UMK

WhatsApp Image 2025 07 15 at 07.55.47

Palu — Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam memperluas perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual (KI) kembali ditegaskan melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng menerima kunjungan dari Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una, Joana Sandagang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut membahas fasilitasi layanan pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil (UMK) di Tojo Una-Una. Dalam kesempatan itu, Joana menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata Tojo Una-Una berencana memfasilitasi 10 pendaftaran merek untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif lokal, sekaligus meminta pendampingan dari Kemenkum Sulteng dalam proses pengajuan hingga pendaftaran.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pelayanan KI Kemenkum Sulteng menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan hingga proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami mengapresiasi langkah konkret dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk UMK. Ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses layanan hukum dan memperkuat daya saing produk lokal melalui Kekayaan Intelektual,” ujar Rakhmat Renaldy, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, di Palu, Senin, (14/7/2025).

WhatsApp Image 2025 07 15 at 07.55.47 1

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga upaya strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Merek adalah identitas usaha, dan ketika dilindungi, itu bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga membuka jalan ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” tambah Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan KI akan terus melakukan pendampingan secara daring melalui WhatsApp dan telepon hingga seluruh proses pendaftaran rampung sesuai ketentuan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung perlindungan KI bagi pelaku usaha lokal.

Dengan sinergi yang terbangun, Kemenkum Sulteng optimis bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di wilayah Sulawesi Tengah akan semakin meningkat dan menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi kreatif berbasis hukum.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI