Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkum RI Pastikan Pengunjung Kafe Restoran Bebas Dari Pembayaran Royalti

WhatsApp Image 2025 08 14 at 08.12.52

JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke tempat-tempat komersial seperti kafe maupun restoran tidak perlu khawatir dikenakan biaya royalti atas musik yang diputar. Penarikan royalti, menurutnya, hanya diberlakukan bagi pemilik atau pengelola usaha, bukan pengunjung.

“Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegas Supratman saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).

Ia mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah kritik dari pengunjung yang mempertanyakan kebijakan penarikan royalti di tempat makan dan minum. Namun, Supratman memandang kritik itu sebagai bagian dari risiko yang harus dihadapi demi melindungi hak cipta para pencipta lagu dan musisi.

“Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu,” imbuhnya.

Menkum RI juga menyoroti upaya pemerintah dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti yang sempat menurun akibat kelalaian di masa lalu. Menurutnya, perbaikan sistem kini sedang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada, penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada, ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok,” ucapnya.

Supratman menambahkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini memiliki jajaran komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja lebih transparan dalam pengumpulan dan distribusi royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak terkait lainnya.

Isu mengenai penarikan royalti kembali mencuat setelah sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dengan SELMI terkait pembayaran royalti musik. Sengketa tersebut berakhir damai melalui penandatanganan perjanjian perdamaian di Bali, Jumat (8/8/2025). Dalam kesepakatan itu, Mie Gacoan bersedia membayar Rp 2,2 miliar sebagai royalti penggunaan musik untuk periode 2022 hingga Desember 2025, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI