
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Hukum kembali melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada Rabu (22/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, Kepala Bagian Hukum, serta pejabat struktural dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Morowali Utara untuk melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Keprotokolan Daerah, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan profesional.
Melalui forum ini, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap struktur, sistematika, serta kesesuaian substansi rancangan perauran dengan norma hukum yang berlaku, agar implementasinya kelak dapat berjalan efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy Menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi bukan hanya bagian dari mekanisme administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
“Harmonisasi adalah langkah awal yang sangat penting dalam pembentukan regulasi. Melalui proses ini, kita memastikan bahwa setiap aturan yang disusun telah melalui kajian mendalam, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Rakhmat dalam sambutannya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi mitra strategis bagi seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kemenkum Sulteng akan terus hadir memberikan pendampingan teknis dan substansial agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara legal, tetapi juga membawa manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan transparan,” tambahnya.

Rapat harmonisasi ini berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif, di mana tim perancang Kanwil memberikan saran dan masukan atas penyempurnaan redaksional serta penguatan norma dalam rancangan peraturan tersebut. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam proses pembentukan hukum yang responsif dan partisipatif.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Keprotokolan Daerah dapat segera difinalisasi dan menjadi pedoman yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, berwibawa, dan berlandaskan kepastian hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















