
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Morowali menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Kegiatan yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Hadir pula tim perancang peraturan perundang-undangan serta OPD teknis dari Pemkab Morowali.
Melalui pernyataan yang disampaikan Sopian, Kakanwil Rakhmat Renaldy menyebut perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda sebagai langkah strategis dan progresif dalam meningkatkan efisiensi layanan dasar.
“Dengan perubahan status hukum menjadi Perumda, pengelolaan air bersih di Morowali diharapkan lebih profesional, fleksibel, dan tetap menjaga akuntabilitas publik,” tegas Rakhmat Renaldy. Rabu, (2/7/2025).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional secara praktis, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















